Solidaritas Pekerja CNN Indonesia Gelar Audiensi dengan Ditjen HAM soal Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Union Busting

IVOOX.id – Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengadakan audiensi dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia. Audiensi ini diterima oleh Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, dan sejumlah analis hukum dari Ditjen HAM pada Kamis (3/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Ditjen HAM mendengarkan langsung kronologi kasus yang mencakup pemotongan gaji sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap beberapa anggota SPCI. Menurut penjelasan SPCI, pemotongan upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja dan tanpa adanya pemberitahuan resmi dari manajemen. Ditjen HAM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, Ditjen HAM juga menemukan indikasi pelanggaran prosedur dalam PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia dengan alasan efisiensi. PHK ini dianggap tidak sesuai prosedur, terutama karena dilakukan setelah para pekerja memperkarakan pemotongan gaji sepihak kepada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan (Sudinaker Jaksel). PHK tersebut juga terjadi tak lama setelah para pekerja membentuk serikat SPCI, sehingga diduga kuat sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyoroti bahwa kebebasan berserikat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, dan upaya pemberangusan serikat merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Taufiq menyatakan bahwa PHK terhadap anggota SPCI patut dicurigai sebagai upaya manajemen untuk melemahkan serikat pekerja.
“Kebebasan berserikat menjadi hak para pekerja yang diatur undang-undang sehingga pemberangusan serikat pekerja merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia,” ujar Taufiq dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Sabtu (5/10/2024).
Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, menyatakan bahwa Ditjen HAM akan melakukan kajian mendalam atas poin-poin yang disampaikan oleh SPCI. Setelah kajian selesai, Ditjen HAM akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
SPCI sendiri adalah serikat pekerja pertama di CNN Indonesia yang dibentuk pada 27 Juli 2024. Serikat ini dibentuk untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan CNN Indonesia, dan telah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel pada 27 Agustus 2024. Namun, sehari setelah pemberitahuan pendirian serikat disampaikan kepada manajemen, 9 anggota SPCI langsung menerima surat PHK. Jumlah pekerja yang di-PHK kemudian bertambah menjadi 14 orang setelah peluncuran resmi serikat pada 31 Agustus 2024.
Meskipun proses mediasi tripartit masih berlangsung, manajemen CNN Indonesia sempat mengirim uang kompensasi kepada 8 pekerja yang menolak PHK sepihak. Para pekerja kemudian menyatakan akan mengembalikan uang tersebut karena proses perselisihan masih berjalan di Sudinaker Jaksel.

0 comments