Soal Tabloid Anies, Bawaslu Ambil Sikap Jumat

IVOOX.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menentukan nasib laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Anies Baswedan pada Jumat (28/9).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengecek syarat materil dan formil laporan itu. Hasil pengecekan akan diumumkan tiga hari setelah laporan diterima.
"Tentu nanti kami mempunyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Ya, Jumat," kata Bagja.
Bagja menyampaikan Bawaslu belum akan memutus apakah Anies bersalah atau tidak. Bawaslu baru memasuki tahap pengecekan syarat laporan.
Mereka akan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat. Lalu, apakah hal yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran pemilu.
"Kalau memenuhi, kita lanjutkan ke dalam proses pidana, apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan, berarti tidak memenuhi syarat, baik materil maupun formil," ujarnya dilansir cnn indonesia.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran pemilu. Kelompok itu mempermasalahkan penyebaran tabloid KBAnewspaper di masjid di Kota Malang.

0 comments