Soal Sumbangan 2T, Kapolda Sumsel Minta Maaf

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Polisi Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat ihwal dana hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga asal Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) yang belum jelas keberadaannya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Polisi Supriyadi di gedung promoter Markas Polisi Daerah Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (5/8).
"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata dia seperti dilansir Antara.
Ia mengakui, kesalahan ada pada dirinya secara pribadi karena tidak berhati-hati dalam memastikan donasi yang diproyeksikan untuk penanggulangan COVID-19 Sumatera Selatan yang dimandatkan kepadanya tersebut sampai akhirnya menimbulkan kegaduhan.
"Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, Ini terjadi akibat ke tidak hati-hatian saya," kata dia.
Kegaduhan dana hibah tersebut bermula saat itu dirinya dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/7), untuk membicarakan pemberian donasi.
Ia menjelaskan, sama sekali tidak mengenal anak perempuan almarhum Akidi Tio yang bernama Heryanti melainkan hanya mengenal ayahnya dan anak sulungnya yang bernama Johan saja.
"Saya hanya kenal dengan Akidi Tio saat di Palembang dan Johan saat saya bertugas di Aceh Timur, sedangkan Heriyanti saya sama sekali tidak kenal dia," tandasnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya menetapkan satu orang saksi baru bernama Rudi, salah satu pihak keluarga Akidi Tio.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Supriadi di Palembang, Kamis, mengatakan, Rudi akan segera diperiksa oleh penyidik reserse kriminal umum untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan sehingga terbentuk konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
"Rudi segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi apa yang dia ketahui, sebab ia juga hadir dalam prosesi penyerahan pekan lalu," ucap dia.
Rudi ditetapkan sebagai saksi bersama lima orang lainnya yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak alm Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitas-nya. Menurutnya tim penyidik akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada peningkatan status nantinya.
Termasuk juga memastikan tim penyidik akan terus menelusuri identitas pemilik nomer rekening yang tercantum dalam bilyet giro (bukti pencairan) dana hibah senilai Rp2 triliun dari saksi Heryanti Tio. "Masih menunggu jawaban pihak otoritas perbankan (Bank Indonesia) terkait izin pemeriksaan identitas," ujarnya.

0 comments