Soal Status Pembela HAM oleh Pemerintah, Menteri HAM Sebut untuk memastikan Perlindungan Maksimal | IVoox Indonesia

May 1, 2026

Soal Status Pembela HAM oleh Pemerintah, Menteri HAM Sebut untuk memastikan Perlindungan Maksimal

Menteri HAM Natalius Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai. IVOOX.ID/doc KemenHAM

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang telah disusun Kementerian HAM dan direncanakan segera dikirim ke DPR RI untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap pembela HAM. 

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait pemberitaan mengenai penentuan status aktivis HAM oleh Tim Asesor bentukan pemerintah. Pigai menilai narasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Judul yang beredar itu keliru dan bisa menimbulkan persepsi yang salah. Saya justru sedang memastikan pelindungan maksimal untuk pembela HAM supaya mereka tidak bisa dipidana,” kata Pigai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, substansi utama dalam revisi regulasi tersebut adalah memperkuat jaminan hukum bagi individu yang secara nyata memperjuangkan kepentingan publik, khususnya kelompok rentan. Ia menekankan bahwa perlindungan negara tidak diberikan secara sembarangan, melainkan berdasarkan tindakan nyata dalam membela keadilan.

“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM,” ujarnya.

Sebelumnya, Pigai menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor lintas sektor yang akan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum. Tim ini disebut bertujuan untuk memastikan bahwa perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada pihak yang menjalankan fungsi sebagai pembela HAM.

0 comments

    Leave a Reply