Soal Rencana Pembangunan Pusat Data Nasional di Batam, Menkomdigi: Belum Berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebutuhan akan pusat data semakin meningkat, sehingga baik pemerintah maupun pihak swasta diharapkan bisa berkontribusi dalam pembangunannya.
“Kami (Kemenkomdigi) belum komunikasi dengan Pak Menko Perekonomian Airlangga, nanti dalam waktu dekat mungkin insya Allah kita akan ketemu. Tapi pada prinsipnya kan memang perlu banyak data center di beberapa titik. Nah nanti mana yang dimasukkan dalam ekosistem PDN dan mana yang memang peran swasta itu kita lihat,” ujar Meutya Hafid di kantor Kemenkomdigi, Kamis (20/3/2025).
Terkait proyek pembangunan PDN di Batam yang sebelumnya dilakukan bekerja sama dengan Korea, Meutya menyebut bahwa pemerintah saat ini tengah mengevaluasi kemungkinan bermitra dengan pihak lain. Apalagi, kerja sama antara kedua negara tersebut telah berakhir.
Ia juga menegaskan bahwa pembangunan pusat data tetap menjadi prioritas pemerintah, dengan menentukan mitra yang tepat untuk proyek tersebut.
“Pembangunannya (PDN) akan terus dilakukan. Kita nanti dengan siapa, kita akan putuskan bersama di pemerintah. Tapi yang memang rencananya tentu akan tetap membangun data center di berbagai wilayah, termasuk di wilayah tersebut. Sebenarnya data center kan wilayah yang tidak boleh di-disclose,” ujarnya.
Rencana pembangunan PDN di Nongsa pertama kali muncul pada Juli 2024. Saat itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa enam investor baru dari negara seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat tertarik untuk berinvestasi dalam proyek pusat data di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, Batam.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait nilai investasi yang ditawarkan oleh para investor tersebut.
KEK Nongsa sendiri telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2021. Kawasan ini dirancang sebagai pusat bisnis yang berfokus pada ekonomi digital, pengembangan teknologi, riset, pendidikan, industri kreatif, serta pariwisata.

0 comments