Soal Perppu, KPK Hanya Bisa Menunggu, Kuncinya di Presiden: Jubir KPK

IVOOX.id, Jakarta - KPK mengaku hanya bisa menunggu Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga upaya pelemahan lembaga antirasuah digagalkan .
"Kami menunggu putusan finalnya saja karena ada yang jauh lebih penting yang dilakukan KPK saat ini, yaitu memastikan pelaksanaan tugas KPK tetap berjalan seperti pemberantasan korupsi, penindakan, dan pencegahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10).
Soal perdebatan terkait penerbitan perppu itu, kata dia, KPK menyatakan kuncinya ada pada Presiden.
"Perdebatan penerbitan perppu kami serahkan ke Presiden. Saya kira itu kuncinya di Presiden," ujar Febri lagi, dikutip Antara.
Ia menyatakan bahwa fokus lembaganya saat ini adalah pada pelaksanaan tugas setelah pengesahan revisi UU KPK.
"Karena itu penanganan perkara tetap kami lakukan. Ini sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi. Jadi, fokus kami adalah pelaksanaan tugas," kata Febri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.

0 comments