Soal Permintaan Azis Syamsuddin ke Robin, KPK Konfirmasi Anggota Polri

IVOOX.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Anggota Polri Agus Supriyadi soal permintaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara.
KPK memeriksa Agus sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, seperti dilansir Antara.
Ipi mengatakan pemeriksaan terhadap Agus difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Azis, di Gedung KPK, Jakarta, yaitu Rizky Cinde Awaliyah dari pihak swasta.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ untuk Stepanus Robin Pattuju," ujar Ipi.
Baca juga: KPK mendalami peran Azis Syamsuddin urus DAK Lampung Tengah
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9), Agus mengaku tiga kali menemani Robin untuk menemui Azis di rumahnya. Agus menjadi saksi untuk Robin dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah, sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK.
"Pertemuan pertama di kediaman di Jalan Denpasar, untuk pertemuan kedua dan ketiga di kediaman Jalan Hang Tuah," kata Agus. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyebut bahwa ia hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).

0 comments