Soal Pencabutan BPJS PBI, Wamen HAM Sebut Layanan Cuci Darah Terkait Langsung dengan Hak Hidup Warga Negara

IVOOX.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menegaskan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan hemodialisis bagi pasien gagal ginjal kronik akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.
“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat concern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” ujar Mugiyanto dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Rabu (11/2/2026).
Ia juga mengapresiasi langkah cepat kementerian dan lembaga terkait dalam merespons persoalan tersebut. “Dan kami sangat apresiatif karena kementerian dan lembaga yang terkait hal ini, khususnya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan BPJS serta DPR bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini,” katanya.
Mugiyanto menekankan bahwa layanan cuci darah tidak hanya berkaitan dengan hak atas kesehatan (right to health), tetapi juga hak hidup (right to life). Bagi pasien gagal ginjal kronik, terapi tersebut merupakan kebutuhan vital untuk bertahan hidup. Penundaan atau penghentian layanan berisiko fatal.
Ia mengingatkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3). Dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).
“Dalam perspektif HAM, manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka. Ada martabat dan nyawa yang harus dihormati dan dilindungi,” katanya.
Menurut Mugiyanto, pasien gagal ginjal kronik harus diposisikan sebagai kelompok rentan yang sangat bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan. Karena itu, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan mereka, termasuk memastikan tidak ada jeda layanan.
Ia mengakui pemutakhiran data kepesertaan jaminan sosial memang diperlukan. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian berbasis HAM agar tidak membahayakan keselamatan warga.
“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” ujar Mugiyanto.


0 comments