Soal Penataan Status Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS, DPR: Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan | IVoox Indonesia

Soal Penataan Status Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS, DPR: Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru yang selama ini menjadi salah satu persoalan mendasar dalam sektor pendidikan.

Kesepakatan tersebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami bersyukur pimpinan DPR bersama pemerintah kemarin sudah memutuskan skema baru terhadap status guru ini. Jadi yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu, yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS,” ujar Hadrian dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, mekanisme seleksi CPNS tetap diperlukan untuk memastikan guru yang nantinya beralih menjadi PNS memenuhi standar kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan formasi di masing-masing daerah maupun satuan pendidikan.

Hadrian mengatakan kepastian status kepegawaian merupakan persoalan awal yang harus diselesaikan. Setelah penataan tersebut berjalan, pemerintah dan DPR perlu mengalihkan perhatian pada peningkatan kesejahteraan guru.

“PR kita masih ada bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru. Ini juga saya rasa pemerintah dan pimpinan DPR bersama kami di Komisi X sedang mereformulasi disesuaikan dengan ketersediaan fiskal kita hari ini,” katanya.

Politisi Fraksi PKB tersebut berharap kondisi fiskal yang semakin baik dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan demikian, kebijakan penataan status guru tidak berhenti pada perubahan status kepegawaian, tetapi juga berdampak pada kualitas kehidupan mereka.

Di sisi lain, Hadrian menjelaskan perubahan status guru menjadi pegawai pemerintah pusat akan berdampak terhadap mekanisme pembiayaan. Karena berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, pembiayaan guru akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Karena statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat, maka pembiayaannya pun dilaksanakan melalui APBN,” ujarnya.

Selain pembiayaan, pemerintah pusat nantinya memiliki kewenangan dalam pengelolaan formasi, mutasi, promosi, serta aspek kepegawaian lainnya. Saat ini, pemerintah masih menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut.

Hadrian pun meminta para guru tidak lagi mencemaskan status kepegawaiannya dan tetap menjalankan tugas mendidik. Ia berharap proses transisi dapat berlangsung kondusif sesuai tahapan yang disepakati.

“Saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply