Soal Pemutusan Kontrak Pilot, Kementerian BUMN: Itu Kebijakan Manajemen

IVOOX.id, Jakarta - Pemutusan lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang atau pilot sepenuhnya merupakan kebijakan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), kata Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami serahkan kepada manajemen Garuda, dampak corona, konsekuensi bisnisnya, taremasuk efisiensi yang dilakukan supaya Garuda bisa bertahan dan bisa beroperasi," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (2/6).
Ia meyakini keputusan yang diambil manajemen Garuda Indonesia itu juga sudah mempertimbangkan aspek bisnis perseroan ke depan.
"Mereka punya pilihan dan kita tahu pilihan-pilihannya sulit, sehingga bagi kami (Kementerian BUMN) keputusan yang diambil Garuda ini kami yakin sudah dipertimbangkan secara matang baik dari sisi bisnis maupun manajemen," ucapnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan itu dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan ketersediaan dan permintaan (supply dan demand) operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan oleh pandemi COVID-19.
"Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku," kata Irfan.
Ia menambahkan kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal.
"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perusahaan akan terus membaik dan kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," ujar Irfan.


0 comments