Soal Pasal Penghinaan Pada Lembaga Negara, Wamenkum Sebut Pelapor Dibatasi hanya Presiden dan 5 Lembaga

IVOOX.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pimpinan dari lima lembaga negara yang bisa melaporkan dugaan penghinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), dikutip dari Antara.
Oleh sebab itu, Eddy mengatakan penerapan pidana akibat dugaan penghinaan tersebut sangat terbatas, dan merupakan delik aduan.
“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pidana untuk penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bermaksud untuk melarang kritik terhadap pemerintah.
“Tolong membaca Pasal 218 (KUHP) ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa yang dilarang dilakukan oleh masyarakat menurut Pasal 218 KUHP adalah menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wapres, bukan mengkritik.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluar lah dengan menghujat seseorang, atau memfitnah. Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.
Sementara dalam Penjelasan Pasal 218 KUHP, kata dia, salah satu bentuk kritik sudah dijamin tidak akan dipidana, yakni berunjuk rasa.
“Jadi, Pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh, maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah, dan yang berikut adalah soal kritik,” ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan alasan pemerintah untuk tidak memakai pasal penghinaan biasa, dan kemudian membuat pasal khusus dalam bentuk Pasal 218 KUHP.
“Kalau dikatakan tidak perlu ada pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden karena itu bisa masuk dalam pasal penghinaan biasa, maka saya katakan pasal makar yang pembunuhan terhadap Presiden dan Wakil Presiden itu dihapus saja. Toh ada pasal pembunuhan biasa? Mengapa tidak menggunakan pasal pembunuhan biasa, tetapi harus ada tentang makar terhadap nyawa Presiden dan Wakil Presiden?” katanya.
Ia melanjutkan, “Artinya apa saudara-saudara? Penyerangan harkat dan martabat Presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tetapi ini adalah primus inter pares. Apa artinya primus inter pares? Presiden dan Wakil Presiden itu adalah yang utama di antara yang sederajat.”


0 comments