September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Soal Muamalat, OJK Belum Terima Surat CSSA dari Investor

IVOOX.id, Jakarta - Minna Padi Investama Sekuritas (Minna Padi) baru baru ini dikabarkan telah batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat).

Sebagai informasi, batalnya Minna Padi yang mengakuisisi Bank Muamalat. Karena, adanya Conditional Share Subcription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat antara Minna Padi dengan Bank Muamalat yang telah berakhir pada 31 Desember 2017 lalu.

Asal tahu saja, rencana pengambilalihan mayoritas saham Bank Muamalat oleh Minna Padi memang terganjal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya tuntas sebelum akhir tahun lalu. Pasalnya, sampai dengan 31 Desember 2017 OJK belum memberi lampu hijau Minna Padi untuk mengakuisisi Bank Muamalat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, hingga saat ini belum menerima surat CSSA dari investor, sehingga pihaknya belum dapat membahas proses akusisi tersebut.

“Tidak ada pemegang saham yang datang ke kita. Dia kan namanya investor pasti kepemegang saham pengendali ke otoritas. Kalau ada surat CSSA masuk tentunya kita akan bicara ini gimana proses unway nya yg berkaitan dgn rencana itu. Tapi gak ada surat masuk pengunduran diri resmi gak ada,” ungkap Wimboh di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Wimboh menerangkan, bahwa pihaknya masih terus mengawasi proses bank Muamalat. Dirinya juga mengimbau pada para nasabah agar tetap tenang dan tidak perlu menanggapi hal ini dengan kepanikan.

“Nasabah tidak perlu khawatir. Bank ini bagus, dpknya bagus, malah yang mau beli banyak. Gak perlu khawatir lah kalo soal itu.Tapinkan ini masih bagus jadi masalah likuiditas tidak ada masalah,” terang Wimboh. [ava]

0 comments

    Leave a Reply