Soal Kerja Sama Overflight dengan AS, Kemlu: Tidak Ada Akses Bebas di Wilayah Udara RI | IVoox Indonesia

April 18, 2026

Soal Kerja Sama Overflight dengan AS, Kemlu: Tidak Ada Akses Bebas di Wilayah Udara RI

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang ditemui usai taklimat media Kemlu RI di Jakarta, Jumat (6/3/2026). (ANTARA/Nabil Ihsan)

IVOOX.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing dalam penggunaan wilayah udara nasional, termasuk dalam wacana kerja sama overflight dengan Amerika Serikat. Setiap bentuk kerja sama internasional tetap harus berada dalam koridor kedaulatan penuh Indonesia serta melalui mekanisme resmi yang berlaku.

“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam siaran pers Rabu (15/4/2026).

Yvonne menjelaskan, isu overflight yang belakangan mencuat merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang hingga kini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Karena itu, usulan tersebut belum dapat diartikan sebagai keputusan final ataupun kebijakan yang telah berlaku.

“Mekanisme pengaturannya masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama,” ujar Yvonne.

Lanjut Yvonne, komunikasi antar kementerian dan lembaga merupakan hal yang wajar dalam proses perumusan kebijakan. Setiap pandangan yang muncul menjadi bagian dari proses nasional yang harus dilalui sebelum suatu keputusan ditetapkan. Baginya, kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat saat ini lebih berfokus pada penguatan kerangka kerja sama yang lebih luas, bukan pada pengaturan overflight sebagai pilar utama.

“Usulan yang masih dalam tahap pembahasan tidak dapat diartikan sebagai keputusan final maupun kebijakan yang telah berlaku,” kata Yvonne.

Selain itu, kata Yvonne, pihaknya juga memastikan bahwa pemerintah terus mencermati dinamika geopolitik global agar setiap kebijakan yang diambil tidak berdampak pada stabilitas kawasan. Seluruh bentuk kerja sama internasional harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak mengganggu kedaulatan dan kemandirian kebijakan nasional.

"Tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Yvonne.

0 comments

    Leave a Reply