Soal Gugatan Nurul Ghufron, Ini Tanggapan Johanis Tanak | IVoox Indonesia

December 16, 2025

Soal Gugatan Nurul Ghufron, Ini Tanggapan Johanis Tanak

antarafoto-wakil-ketua-kpk-johanis-tanak-281022-hma-2
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi soal koleganya, yaitu Nurul Ghufron yang menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan 'judicial review' ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945," kata Johanis dalam keterangannya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa posisinya bukan dalam kapasitas memberikan dukungan atau tidak terkait gugatan yang diajukan Ghufron tersebut.

Ia menyatakan setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan ke MK jika memang merasa kepentingannya dirugikan.

"Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam 'judicial review' yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid," ucap Johanis dilanisr Antaranews.

Sebelumnya, Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK. Adapun pasal yang digugat Ghufron terkait dengan batas usia pencalonan menjadi pimpinan KPK.

"Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebagaimana dikutip dari salinan permohonan gugatan Ghufron pada Senin (14/11).

Adapun Pasal 29 huruf (e) UU KPK disebut bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

0 comments

    Leave a Reply