Soal Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, KemenHAM Pelanggaran Berat Terhadap Hak Anak | IVoox Indonesia

April 28, 2026

Soal Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, KemenHAM Pelanggaran Berat Terhadap Hak Anak

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, IVOOX.ID/doc KemenHAM

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia menyoroti dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha, DI Yogyakarta, yang kini tengah diproses aparat kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan penyiksaan terhadap anak-anak berupa pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut di tempat penitipan tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan praktik itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi anak. “Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Selasa (28/4/2026).

Menurut Munafrizal, tindakan kekerasan itu bertentangan dengan jaminan konstitusional dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Ia juga menegaskan kasus tersebut melanggar Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Selain melanggar hukum nasional, Kementerian HAM menilai kasus ini juga bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia melalui Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC), khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani perkara ini dan mendorong proses hukum berjalan tuntas. Selain itu, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para korban serta pihak terdampak lainnya.

Kementerian juga menekankan para pelaku tidak cukup hanya dijatuhi hukuman pidana, tetapi harus diwajibkan memberikan kompensasi kepada korban atas dampak fisik maupun psikologis yang ditimbulkan.

Terungkapnya fakta bahwa Little Aresha Daycare tidak memiliki izin resmi dan mempekerjakan tenaga yang tidak tersertifikasi dinilai menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan lembaga penitipan anak. Karena itu, Kementerian HAM mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pemerintah Daerah.

Kementerian mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap daycare lain untuk mencegah kasus serupa. Selain itu, pemerintah daerah diminta membangun sistem supervisi berkala yang efektif.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply