Soal Deregulasi Kebijakan Impor, Begini Respons Kemenperin | IVoox Indonesia

July 5, 2025

Soal Deregulasi Kebijakan Impor, Begini Respons Kemenperin

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Kemenperin

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut positif Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan menerbitkan sembilan Permendag baru.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah awal deregulasi, yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan, yang kemudian menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan self-assessment dan melihat kembali proses perizinan yang selama ini dilakukan.

“Kementerian Perindustrian memandang langkah ini dapat memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif dan mampu memenuhi permintaan pasar yang dinamis. Selain itu, juga sebagai bentuk adaptasi atas tantangan global, termasuk kontraksi pasar ekspor, serta upaya memastikan ketersediaan bahan baku dan barang penolong bagi industri nasional,” kata Agus dalam siaran pers, Selasa (1/7/2025).

Agus menyatakan, dirinya menaruh harapan besar terhadap percepatan deregulasi, terutama agar sejalan dengan arah pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaya saing.

“Membangun industri nasional bukan semata-mata soal mendirikan pabrik atau meningkatkan investasi, melainkan juga menanamkan nilai kebersamaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Hakikat ekonomi yang berakar pada Pancasila adalah industri yang tidak meminggirkan manusia, tetapi memuliakannya. Kunci kemandirian adalah kemampuan industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi langkah deregulasi yang dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif.

Revisi kebijakan relaksasi impor produk jadi yang disampaikan dalam paket Kebijakan Deregulasi dan Kemudahan Berusaha ini telah diumumkan pemerintah pada Senin 30 Juli 2025 dan merupakan langkah positif yang dapat menumbuhkan optimisme pengusaha industri.

Namun demikian, dampak kebijakan ini diperkirakan dampak positifnya akan terasa sekitar dua bulan kedepan sejak diumumkan terutama pada industri tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

“Kami menduga dampak pencabutan relaksasi impor terutama pada impor produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi akan dirasakan dampaknya pada dua bulan mendatang setelah kebijakan ini diumumkan. Perusahaan industri terutama, industri TPT dan industri Pakaian Jadi bersabar menunggu dampak pemberlakuan kebijakan ini. Namun demikian, pengumuman kebijakan ini tentu sinyal positif bagi industri terutama industri TPT dan Pakaian Jadi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

0 comments

    Leave a Reply