Soal Boleh Tidak Kalla Kembali Calonkan Diri, Ini Pendapat Pribadi Mendagri...

IVOOX.id, Jakarta - Soal boleh tidaknya Wapres Jusuf Kalla kembali mencalonkan atau dicalonkan lagi sebagai wapres, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya sudah ada perorangan yang menggugat ketentuan soal larangan bagi presiden/wapres maju kembali jika sudah menjabat dua periode. Gugatan tersebut ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi, karena dinilai pemohon tak punya legal standing. Kini, ketentuan itu kembali digugat oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kita menunggu keputusan MK terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berturut turut atau sela jabatan masih dianggap 2 kali jabatan berturut turut atau 2 kali masa pelantikan dalam jabatan yang sama. Kita tunggu keputusan dari MK," kata Tjahjo, seperti dilansir laman Kemendagri.go.id, Sabtu (21/7).
Namun kata Tjahjo, ia sendiri sebagai pribadi berpendapat dua kali masa periode jabatan berturut- turut itu merujuk pada dua kali masa jabatan berturut-turut tanpa jeda. Kata dia, jika seperti itu, tidak diperbolehkan lagi maju ke pemilihan.
"Pertanyaannya kan kalau tidak berturut, Pak JK masih bisa jabat wapres? Ya menurut saya kita tunggu keputusan MK bagaimana pendapat hukumnya," katanya.
Sementara terkait yang dimaksud dengan dua periode jabatan berturut turut, Tjahjo berpendapat tidak harus penuh 5 tahun. Jadi satu periode jabatan itu, tidak harus penuh menjabat selama 5 tahun.
"Kalau menurut saya pribadi yang dilarang kalau menjabat 2 perode jabatan berturut-turut," katanya.
Tapi Tjahjo menegaskan, itu adalah pendapat pribadi. Bukan pendapat yang mewakili pemerintah.
Kalla menjabat wapres pada periode 2004-2009 dan 2014-2019.

0 comments