Siti Zuhro Usulkan Sekda Menjadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu | IVoox Indonesia

Siti Zuhro Usulkan Sekda Menjadi Penjabat Kepala Daerah Menjelang Pemilu

Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro
Tangkapan layar-Peneliti BRIN Prof Siti Zuhro dalam Talk Show Embargo Talk Episode 3 dengan topik "PDIP di tengah kepungan koalisi" di Jakarta, Kamis. ANTARA/Boyke Ledy Watra

IVOOX.id – Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah bisa menjadi penjabat kepala daerah menjelang pemilu lokal tahun 2031.

"Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Siti Zuhro di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, argumentasi itu pernah disampaikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal itu karena adanya tarik-menarik yang luar biasa antara pemerintah pusat dan daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

Dia menjelaskan MK juga menetapkan jarak pelaksanaan pemilu lokal paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden.

"Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal," katanya.

Menurut dia, dalam masa tersebut diperlukan penjabat-penjabat di daerah. Penunjukan seperti dulu dari kementerian dan lembaga di pusat, sebagian menimbulkan silang sengkarut di daerah.

"Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja," katanya menegaskan.

Hal senada juga disampaikan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, yang berharap sekretaris daerah bisa menjadi penjabat kepala daerah.

"Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah," katanya.

Tetapi, hal itu berbeda dengan penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Menurut dia, kekosongan selama dua tahun, apakah penjabat itu mau melaksanakan program yang sudah ada sebelumnya atau tidak sama sekali.

"Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran," ungkapnya.

Siti Zuhro hadir di Palu dalam rangkaian seminar nasional bertajuk menyongsong pemilu nasional dan lokal, kesiapan dan antisipasi pemerintah daerah.

0 comments

    Leave a Reply