Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos

IVOOX.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengungkapkan sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mulai digelar di Pengadilan Negeri Singapura, Senin (23/6/2025).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo menyampaikan bahwa sidang akan berlangsung hingga Rabu (25/6/2025) atau selama 3 hari, yang dipimpin oleh Hakim Distrik Luke Tan.
"Pemerintah Singapura dan pemerintah Indonesia bekerja sama dalam menangani permintaan ekstradisi ini," ujar Dubes yang akrab disapa Tommy tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).
Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam, kata dia, telah menegaskan bahwa Negeri Merlion sangat serius menangani kasus tersebut dan akan melakukan segala tindakan yang dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku guna memfasilitasi permintaan ekstradisi dari pemerintah Indonesia atas nama Paulus Tannos.
Selain itu, Singapura akan berupaya maksimal dalam mempercepat penanganannya dan Singapura sangat berkomitmen dalam memastikan perannya sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab.
Dalam persidangan ekstradisi Tannos, kata dia, jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan berbagai bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Indonesia.
Pada sisi lain, lanjut dia, Tannos sebagai buronan dan subjek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan berbagai bukti yang mendukung keberatannya.
Setelah itu, pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
"Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia," tuturnya.
Dubes mengatakan bahwa Tannos memiliki waktu selama 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan pengadilan.
Apabila Tannos mengajukan banding, menurut dia, pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding, dalam jangka waktu dimaksud, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (Warrant of Surrender).
Tommy mengungkapkan bahwa lama proses ekstradisi dapat bervariasi, bergantung pada apakah buronan subjek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan.
"Dalam hal buronan mengajukan banding sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ujar Dubes.
Sejak masa penahanan pada tanggal 17 Januari 2025, Tannos telah dihadirkan di Pengadilan Singapura setiap minggu guna ditanyakan kesediaannya untuk diekstradisi.
Namun, Tommy menuturkan bahwa Tannos selalu menyatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak bersedia diekstradisi.
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) yang ditangani oleh KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada tanggal 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.

0 comments