November 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Simak! Ini Cara Dapatkan Keringanan Iuran BPJS Kesehatan

IVOOX.id, Jakarta - BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Mereka yang punya tunggakan iuran 6 bulan lebih tidak perlu cemas.

Masa aktif kepesertaan untuk menerima layanan kesehatan KIS mandiri mereka masih tetap berlaku.

Namun harus dengan sarat mendaftar Program Relaksasi JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Program untuk peserta mandiri perorangan ini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

"Ini bentuk kepedulian pemerintah di masa pandemi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy MO Roeroe, Senin (26/10/2020).

Diakuinya, masa pandemi sangat memengaruhi Kemampuan membayar iuran premi.

BPJS Kesehatan memfasilitasinya melalui kanal digital yang mudah diakses. Tidak perlu ke kantor BPJS, bisa lewat handphone android.

Caranya sangat mudah, peserta mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan bisa memanfaatkan program ini dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN.

Wiedho Widiantoro, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menambahkan, bahwa salah satu sarat utama adalah harus mendaftar ke Program Relakasasi itu.

Misalnya ada peserta JKN mandiri perorangan belum membayar atau punya tunggakan sembilan bulan, jika tidak mendaftar di Program Relaksasi JKN akan tetap berlaku seperti biasa. Kepesertaan mereka tetap tidak aktif jika tidak melunasi keseluruhan tunggakan.

"Ini kelebihannya relaksasi. Asal membayar enam bulan plus satu bulan berjalan, kepesertaan sudah bisa aktif. Tak perlu semua dilunasi. Kekurangannya bisa dicicil hingga Desember 2021," kata Wiedho.

Dia memberi contoh, peserta mandiri punya tunggakan 11 bulan hingga Oktober ini.

Maka setelah mendaftar relaksasi cukup membayar tunggakan 6 bulan plus satu Bulan Oktober berjalan ini. Kepesertaan dan layanan sudah aktif.

Diimbau, peserta JKN-KIS yang berstatus nonaktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang lama, diminta segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN.

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN ini melalui care center di 1500 400. Bisa juga dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

0 comments

    Leave a Reply