Sikapi UU Baru, KPK Bentuk Tim Transisi

IVOOX.id, Jakarta - Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru sudah berlaku, KPK tetap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi. Juru Bicara KPK Febri Diansya memastikan, pihaknya tetap menjalankan tugas seperti biasa dan hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka
Demikian dikatakan Febri, usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada Id di Padang, Kamis (17/10).
Namun, kata Febri, yang menjadi persoalan apakah akan bisa sekuat sebelumnya itu yang akan dilihat karena dengan adanya UU yang baru ada sejumlah pembatasan
Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada 120 operasi tangkap tangan dan di rancangan UU yang baru ada 26 poin serta sejumlah pertentangan
Selain itu, menyikapi berlakunya Undang –undang KPK yang baru setelah dilakukan revisi oleh pemerintah bersama DPR, KPK membentuk tim transisi "Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pasca-Undang-undang berlaku karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Febri,s eperti dilansir Antara.
Febri menyampaikan dengan adanya UU yang baru ada sejumlah prosedur yang harus diubah seperti surat perintah penyidikan yang tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan
Ia mengatakan UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan terkait Perppu ia mengatakan hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan presiden.
Kalau presiden tidak mau ya tetap tidak bisa, semua tergantung presiden apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi, kata dia.
Ia memastikan KPK akan tetap bertugas memberantas korupsi sesuai aturan dan mengelola harapan publik yang tinggi agar pelaku korupsi bisa diproses.

0 comments