Sikap Ikatan Psikolog Klinis Indonesia: Minta Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Sikap Ikatan Psikolog Klinis Indonesia: Minta Dikecualikan Dari RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

120954fe00a566ecc67f310064b16f63
Komisi X DPR RI mengadakan uji publik naskah atas Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) secara serentak di 3 kota. (Foto: Ist)

IVOOX.id, Jakarta - Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) meminta Panja RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Komisi X DPR RI mengadakan uji publik naskah atas Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) secara serentak di 3 kota, yakni Surabaya (Jawa Timur), Solo (Jawa Tengah), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Tujuan uji publik adalah menyerap aspirasi masyarakat terhadap RUU PLP. Pada kesempatan tersebut dihadirkan berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan RUU tersebut. 

Di antaranya adalah Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia). Uji publik dilaksanakan di Gedung dr. Prakoso Universitas Sebelas Maret Surakarta (Solo, Jawa Tengah), Universitas Hasanuddin (Makassar, Sulawesi Selatan), dan Universitas Airlangga (Surabaya, Jawa Timur).

IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan diwakilkan oleh Dr. Sitti Murdiana, M.Psi., Psikolog (Wakil Ketua IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan), Novi Yanti Pratiwi, M.Psi., Psikolog (Bendahara IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan), dan Dra. Rr. Evy Rakryani, Psikolog (Bidang Kemitraan IPK Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan). 

Sementara IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah diwakilkan oleh Gones Saptowati, S.Psi., M.A., Psikolog (Ketua IPK Indonesia Wilayah Jawa Tengah).

Dalam kesempatan ini, perwakilan IPK Indonesia menyampaikan aspirasi dan sikap IPK Indonesia sebagai berikut.

Draft RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) tidak selaras dengan peraturan perundangan yang sudah ada sebelumnya terkait pendidikan tenaga kesehatan, standar layanan tenaga kesehatan, pendaftaran dan perizinan tenaga kesehatan, termasuk dalam pengaturan organisasi profesi tenaga kesehatan. 

Psikolog Klinis adalah tenaga kesehatan, yang telah diatur oleh UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan turunannya termasuk Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis.

Draft RUU PLP pasal 1 ayat 6 menyebutkan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) merangkap sebagai surat izin praktik, dan diterbitkan oleh organisasi profesi himpunan psikologi. 

Padahal, STR dan SIP memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Perijinan profesi lazimnya diterbitkan oleh pemerintah bukan oleh organisasi profesi, untuk melindungi kepentingan publik dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, IPK Indonesia menegaskan sikap bahwa psikolog klinis perlu dikecualikan dari semua pengaturan di RUU Praktik Pendidikan dan Layanan Psikologi.

Terdapat istilah induk organisasi profesi yang merupakan istilah di luar kelaziman. Pengaturan terkait profesi seharusnya diatur oleh organisasi profesi yang memiliki satu profesi sejenis (homogen) bukan heterogen atau berupa induk organisasi profesi yang terdiri dari berbagai organisasi profesi. 

Saat ini psikolog klinis telah memiliki satu organisasi profesi homogen yaitu Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia yang didirikan atas amanat UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. IPK Indonesia berada di bawah binaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu Direktorat Kesehatan Jiwa di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

Terkait adanya induk organisasi profesi psikolog klinis, IPK Indonesia secara tegas dan konsisten menolak berada di bawah Himpunan, Organisasi Masyarakat (Ormas), maupun Organisasi Profesi lainnya untuk menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan, kebingungan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik layanan psikologi klinis di masyarakat.

Pendidikan profesi psikologi dalam draft RUU PLP tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam draft RUU PLP, Pendidikan profesi hanya bisa diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan induk organisasi profesi. Padahal dalam UU No. 12 Tahun 2012.

Tentang Pendidikan Tinggi, pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan bekerja sama berbagai pihak antara lain kementerian, LPNK (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dan atau organisasi profesi.

Sikap IPK Indonesia sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian, LPNK dan/ atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. 

Mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selaras dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang menempatkan Psikolog Klinis pada level 8 (level ahli). Dengan demikian, pendidikan profesi Psikolog Klinis perlu diselaraskan dengan pendidikan profesi tenaga kesehatan lainnya.

Bersama kita berjuang untuk menegakkan marwah profesi psikolog klinis dan IPK Indonesia sebagai Organisasi Profesi resmi bagi Psikolog Klinis Indonesia. 

Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan konflik dan kebingungan yang bisa merugikan masyarakat Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply