Sidang Vonis Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

Sidang Vonis Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi (tengah) membacakan putusan terhadap Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh dan Supriyono dalam sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa pada Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim memvonis Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dengan pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani dan masa pengawasan selama 10 bulan karena dinilai terbukti telah menghasut orang untuk melakukan pemblokadean jalan umum. ANTARA FOTO/Aji Styawan

0 comments

    Leave a Reply