Sidang Vonis Kasus Korupsi Kredit BRIguna Kostrad Cibinong
Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit BRIguna Bekang Kostrad Cibinong pada tahun 2019-2023 Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono (tengah) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Majelis Hakim memvonis Dwi Singgih Hartono dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang, selain itu Dwi juga divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus pengajuan kredit fiktif di Kantor BRI Cabang Cut Mutiah Jakarta pada 2016-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

0 comments