Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mendengarkan keterangan yang disampaikan Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah saat memimpin sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025). Pada persidangan tersebut Majelis Hakim MK meminta agar pihak kuasa hukum pemerintah melakukan penambahan keterangan diantaranya bentuk konkrit terhadap Pasal 8 UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

0 comments