Sidang Tuntutan Kasus Tilap Uang Barang Bukti Investasi Bodong | IVoox Indonesia

June 20, 2025

Sidang Tuntutan Kasus Tilap Uang Barang Bukti Investasi Bodong

Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya (kanan), penasihat hukum korban investasi bodong Oktavianus Setiawan (tengah) dan Bonifasius Gunung (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, penasihat hukum korban investasi, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan penjara atas kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan atau robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments

    Leave a Reply