Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Penjualan Ore Nikel
Terdakwa kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel ilegal, Windu Aji Sutanto (tengah) dan Glenn Ario Sudarto (kanan) berpose usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi penjualan ore nikel secara ilegal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik PT Lawu Agung Minning Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara enam tahun penjara sedangkan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Minning Glenn Ario Sudarto pidana penjara lima tahun dan masing-masing denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan TPPU dalam korupsi penjualan ore nikel secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu, Provinsi Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

0 comments