Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan APD COVID-19
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Budi Sylvana (kiri), Ahmad Taufik (tengah) dan Satrio Wibowo (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Pada sidang tersebut Jaksa menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan pidana penjara 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta, mantan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pidana penjara 14 tahun dan 4 bulan penjara dan mantan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo dengan pidana penjara 14 tahun dan 10 bulan serta denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan dari dana BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

0 comments