Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky
Ibu dari almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey (kiri) menyaksikan sidang tuntutan terdakwa kasus penganiayaan anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). Dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo dituntut hukuman sembilan tahun penjara, 15 terdakwa lainnya dituntut enam tahun penjara, dan semua terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Mega Tokan


0 comments