Sidang Tuntutan Kasus Internet Starlink Mentawai
Terdakwa kasus penjualan kembali layanan internet Starlink tanpa izin di Mentawai Yogi Gilang Arya Setia mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi Gilang Arya Setia dengan pidana penjara selama tiga bulan karena dinilai bersalah dalam perkara usaha internet berbayar yang dijalankannya melalui Sikakap Online di Kabupaten Kepulauan Mentawai. ANTARA FOTO/Fitra Yogi


0 comments