Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi | IVoox Indonesia

10 Maret 2026

Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama

0 comments

    Leave a Reply