Sidang Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kanan) bersama anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri) selaku kuasa hukum dari pihak pemohon Andrie Yunus memberikan keterangan usai mengikuti sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam putusannya Hakim tunggal Suparna mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments