Sidang Putusan Pengujian Materiil UU TNI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Anggota Majelis Hakim MK (dari kiri) Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah dan Arsul Sani memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan para pemohon perkara-perkara tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


0 comments