Sidang Putusan Pengujian Materiil UU tentang Kepolisian Negara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang beragendakan pengucapan putusan/ketetapan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

0 comments