Sidang Putusan Mantan Ajudan Kapolres Melawi
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu Meigi Alrianda (kiri) digiring petugas kejaksaan negeri usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (6/7/2026). Meigi Alrianda yang merupakan mantan anggota Polri sekaligus mantan ajudan Kapolres Melawi, Kalimantan Barat divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu seberat 499 gram melalui layanan ekspedisi. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang


0 comments