Sidang Putusan Kasus Pabrik Narkotika di Serang | IVoox Indonesia

July 9, 2025

Sidang Putusan Kasus Pabrik Narkotika di Serang

Dua terdakwa kasus pabrik produksi narkotika Reni Maria Anggraeni (kiri) dan Jafar (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Banten, Jumat (4/7/2025). Majelis Hakim memvonis delapan terdakwa kasus pabrik narkotika di wilayah Kota Serang yaitu Reni Maria Anggraeni dan Andrei pidana penjara 17 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan, Muhamad Lutfi pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan, Jafar dan Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar, sementara terdakwa Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis pil PCC. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

0 comments

    Leave a Reply