Sidang Putusan Kasus Narkotika Prajurit TNI AD

IVOOX.id - Dua personel TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra (kedua belakang) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Dua personel TNI AD yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (kiri) dan Serka Adinda Mayrindra (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

0 comments