Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang | IVoox Indonesia

September 9, 2025

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Semarang Gatot Sarwadi (kanan) memimpin sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 dengan terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu (kedua kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

0 comments

    Leave a Reply