Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex | IVoox Indonesia

May 7, 2026

Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2026). Majelis Hakim memvonis mantan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

0 comments

    Leave a Reply