Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Termohon Polda Jabar Tidak Hadir | IVoox Indonesia

June 6, 2025

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Termohon Polda Jabar Tidak Hadir

Pra-Peradilan-Pegi-Budi Yanto-9
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. IVOOX/Budi Yanto

IVOOX.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, (24/6/2024), dikutip dari Antara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin (24/6/2024) ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

"Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Optimis 99 persen kami optimis. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," katanya.

0 comments

    Leave a Reply