Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Brigadir Esco
Terdakwa Brigadir Rizka Sintiani (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigadir Rizka yang merupakan anggota Polres Lombok Barat tersebut bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas karena motif ekonomi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama


0 comments