Sidang Pengujian Formil UU Pemilu UU no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah (kiri) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Sidang perdana atas permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

0 comments