Sidang Pengucapan Putusan MK terhadap 22 Permohonan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan atau ketetapan uji materiil terhadap 22 permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Dalam salah satu putusannya MK mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan


0 comments