October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum di Sidang Gugatan ke KPU

IVOOX.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menyelesaikan sidang pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Dalam persidangan yang digelar Kamis (2/5/2024), Majelis hakim meminta pihak PDIP untuk memperbaiki petitum gugatannya.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari hakim PTUN dan akan segera memperbaiki petitum tersebut.

"PTUN ini sifatnya administratif, dia terbuka sekali untuk mengingatkan yang harus dikaitkan antara posita dan petitum, itu hak mereka dan kami menerima dengan baik karena ini bertujuan melanjutkan pemeriksaan," kata Gayus.

Meskipun Gayus tidak merincikan secara detail petitum mana yang harus diubah, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan segala hal yang dianggap kurang demi kebaikan proses hukum. Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024.

"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," ujarnya.

Gayus berharap bahwa PTUN akan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PDIP terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU dengan menerima pendaftaran Gibran.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan untuk tidak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.

"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," tegasnya

Menurut PDIP, KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menjadi pokok persoalan dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN oleh PDIP.

0 comments

    Leave a Reply