Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyim (kiri) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim tunggal Suparna (kanan) pada sidang lanjutan praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum dari pemohon Andrie Yunus tetap meminta hakim praperadilan memerintahkan agar pihak kepolisian melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments