Sidang Lanjutan Febrie Adriansyah
Pengusaha Properti Lustje Dewi Kusuma bersiap memberikan keterangan saksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pengusaha properti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S


0 comments