Sidang Kasus Tambang Emas Ilegal Segera Digelar

IVOOX.id, Manado - Sidang kasus tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, Sulawesi Utara, dengan terdakwa SM dan HA segera digelar.
Sebelumnya, penyidik menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan dua tersangka SM, 38 tahun dan HA, 37 tahun, serta barang bukti juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (20/4).
Seperti diketahui, tambang emas ilegal ini berada di Patolo, di kawasan TN Bogani Nani Wartabone, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam perkara ini, tersangka SM berperan sebagai pemilik tambang dan pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh pekerja menambang tanpa izin. Sedangkan rsangka HA berperan sebagai operator alat berat yang menambang dan membawa alat berat ke lokasi penambangan di dalam kawasan TN Bogani Nani Wartabone.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelaskan, pihaknya bekerja sama Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado, Polisi Hutan Balai TN Bogani Nani Wartabone, Satuan Brimob Batalyon B Inuai mengamankan kasus.
"Tim gabungan ini berhasil mengamankan satu eskavator Hyundai dan pelaku,” terang Dodi, seperti pernyataan tertulis yang diterima IVOOX.id, di Jakarta, Jumat (24/4).
Dodi mengatakan, kedua tersangka HA dan SM dititipkan PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Kelas IIB, Kota Kotamobagu. Sedangkan barang bukti eskavator diamankan di Kantor Balai TN Bogani Nani Wartabone.
Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado menjerat kedua tersangka dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Secara terpisah, Direktur Penegakan Hukum Pidana, pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum LHK, KLHK, Yazid Nurhuda mmeminta kepada penyidik untuk melaksanakan tugas dengan profesional. "Penindakan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan TN adalah komitmen KLHK untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal,” kata Yazid.
Yazid menegaskan, Ditjen Gakkum LHK tetap berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum atas kegiatan yang merusak lingkungan hidup dan kehutanan, seperti TN Bogani Nani Wartabone.
Dalam kesempatan, Yazid menegaskan selama proses hukum dan penegakan hukum kasus penambangan emas illegal ini, tetap mengedepankan ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

0 comments