Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Pol Napoleon Ditunda

IVOOX.id, Jakarta - Sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditunda, karena pihak termohon yakni Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Seperti dilansir Antara, sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Suharno sekitar pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 11.30 WIB tidak ada dari pihak termohon yang hadir ke persidangan, hingga hakim memutuskan sidang ditunda.
Sementara sidang telah dihadiri oleh pihak pemohon yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte didampingi dua kuasa hukumnya Gunawan Raka dan Putri Maya Rumanti.
Pihak pemohon kecewa dengan tidak hadirnya termohon dalam sidang perdana hingga akhirnya sidang dinyatakan ditunda.
"Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak hadir dalam pemeriksaan perdana, sehingga hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon yaitu Polri selaku termohon dalam tenggat waktu satu minggu terhitung sejak hari ini," kata Gunawan Raka.
Gunawan mengatakan pihaknya memenuhi panggilan untuk sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilayangkan sekitar 10 hari yang lalu.
Sidang gugatan Praperadilan tersebut telah terigistrasi dalam perkara Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Gunawan, jika pada hari selanjutnya pihak termohon tidak kunjung hadir, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dengan menggugurkan hak dari termohon

0 comments