Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum pada sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


0 comments