Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode 2016-2018 yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/11/2025). Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri bersama 10 terdakwa lainnya didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan kasus pembiayaan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 431 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


0 comments